Pembentukan asosiasi dosen Pemandu Provence Selatan

STATUS
Asosiasi “Les Guides-dosen Sud-Provence”
undang-undang 1 Juli 1901 dan dekret 16 Agustus 1901.
PASAL PERDANA – NOM
Suatu perkumpulan didirikan antara para anggota statuta ini, diatur berdasarkan undang-undang tanggal 1 Juli 1901 dan dekrit tanggal 16 Agustus 1901.. Judul asosiasinya adalah : “Dosen Pemandu Provence Selatan”
PASAL 2 – TAPI OBYET
Asosiasi ini bertujuan untuk mempromosikan, dengan cara apa pun yang dianggap perlu, dari profesi dosen pembimbing. Dia berusaha untuk memiliki hubungan yang konstruktif dengan semua profesional pariwisata (otoritas publik, agen pelayaran, agen perjalanan, museum, monumen, asosiasi, perusahaan, administrasi). Ia membela kartu profesional sebagai jaminan kualitas layanan yang ditawarkan kepada pelanggan. Asosiasi tidak mempunyai motif mencari keuntungan.
PASAL 3 – KANTOR PUSAT
Kantor pusatnya terletak di 59 bd Oddo, 13015 Marseille.
Ini dapat ditransfer melalui keputusan sederhana dari kantor.
Pasal 4 – JUDUL
Durasi asosiasi tidak terbatas.
PASAL 5 – KOMPOSISI
Asosiasi ini terdiri dari anggota :
A) Anggota sah (semua dosen pembimbing yang memegang kartu profesi dan sederajatnya di luar negeri)
B) Anggota pendukung
C) Anggota aktif atau penganutnya
PASAL 6 – PENERIMAAN
Asosiasi ini terbuka untuk semua orang.
Pemandu profesional yang memegang kartu dosen pembimbing atau yang dipersamakan dengan kartu dosen pembimbing di luar negeri merupakan anggota ex officio.. Mereka harus, oleh perilaku mereka, berpartisipasi dalam tujuan asosiasi. Oleh karena itu, seorang dosen pembimbing yang memenuhi syarat dapat ditolak masuk ke asosiasi atau dikeluarkan jika, karena perilakunya, sukarela atau tidak sukarela, itu merugikan
profesi. Penilaian terhadap perilaku dosen pembimbing diserahkan kepada kebijaksanaan anggota kantor..
PASAL 7 – ANGGOTA – KONTRIBUSI
Semua dosen pembimbing yang mempunyai kartu profesi dan sederajatnya di luar negeri adalah anggota ex officio.. Mereka harus membayar iuran tahunan sebagaimana diatur dalam peraturan internal..
Anggota dermawan adalah mereka yang telah memberikan jasanya kepada asosiasi. ; mereka dibebaskan dari kontribusi;
Anggota aktif atau penganutnya adalah mereka yang telah membayar iuran tahunannya dan ikut serta dalam tujuan perkumpulan. Anggota kantor adalah anggota aktif.
PASAL 8. – RADIASI
Keanggotaan hilang oleh :
A) Pengunduran diri ;
B) Kematian ;
C) Pemberhentian yang diucapkan oleh kantor karena tidak dibayarnya iuran atau karena alasan yang serius, pihak yang berkepentingan telah diundang untuk memberikan penjelasan di depan kantor dan/atau secara tertulis.
PASAL 9. – AFILIASI
Asosiasi ini independen dari serikat pekerja atau partai politik mana pun.
Dia bisa, Lebih-lebih lagi, bergabung dengan asosiasi lain, serikat pekerja atau kelompok berdasarkan keputusan kantor.
PASAL 10. – SUMBER DAYA
Sumber daya asosiasi meliputi :
1° Besarnya biaya masuk dan iuran ;
2° Subsidi negara, departemen dan kotamadya,
3° Semua sumber daya yang disahkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku seperti sumbangan
4° Layanan yang dapat ditagihkannya kepada pihak ketiga.
PASAL 11- KANTOR
Kantor ini memiliki 3 sekretaris tetap :
-Seorang sekretaris didelegasikan ke situs web
-Seorang bendahara
-Seorang sekretaris jenderal
Sekretariat lain dapat dibentuk sesuai dengan kepentingan spontan pemandu, yaitu sekretaris yang membidangi urusan sosial, sekretaris yang membidangi urusan kelembagaan dan sekretaris yang membidangi pendidikan berkelanjutan. Keputusan diambil dengan suara bulat oleh ketiga sekretaris tetap setelah mendapat nasihat konsultatif dan tidak wajib dari sekretaris lainnya yang disebutkan di atas..
PASAL 11 – RAPAT
Rapat diadakan atas prakarsa Sekretaris Jenderal. Yang terakhir memanggil semua anggota sah dengan mengirimkan agenda dan lokasi pertemuan.. Setiap anggota sah dapat menambahkan pertanyaan ke dalam agenda. Sekretaris Jenderal memimpin rapat sesuai dengan agenda yang telah disepakati.. kamar mandi, dia membuat laporan yang dikirimkan ke seluruh anggota sah. Laporan ini harus divalidasi oleh minimal satu sekretaris untuk dikirimkan. Sekretaris Jenderal memastikan
menindaklanjuti file dengan maksud untuk mempersiapkan pertemuan berikutnya.
Bendahara melaporkan pengelolaannya dan menyerahkan laporan tahunan (dengan, laporan laba rugi dan lampiran) untuk persetujuan sekretaris tetap kantor.
Keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak dari anggota yang hadir atau diwakili.
Semua pertimbangan dilakukan dengan mengacungkan tangan, kecuali untuk pemilihan anggota kantor.
Keputusan rapat mengikat seluruh anggota, termasuk tidak hadir atau diwakili.
PASAL 12 – REUNI LUAR BIASA
Jika perlu, atau atas permintaan lebih dari separuh anggota ex officio atau anggota tetap kantor, sekretaris jenderal dapat mengadakan rapat luar biasa, mengikuti syarat-syarat yang diatur dalam undang-undang ini.
PASAL 13 – GANTI RUGI
Semua fungsi, termasuk sekretaris, adalah sukarelawan. Hanya biaya-biaya yang dikeluarkan dalam menjalankan amanahnya saja yang diganti dengan dokumen pendukung.. Laporan keuangan disajikan pada saat rapat disajikan, oleh penerima manfaat, penggantian biaya misi, perjalanan atau representasi.
ARTIKEL – 14 – PERATURAN DALAM
Peraturan internal dapat ditetapkan oleh kantor.
ARTIKEL – 15 – PEMBUBARAN
Dalam hal pembubaran diucapkan menurut syarat-syarat yang ditentukan dalam Pasal 12, ditunjuk seorang atau lebih likuidator, dan aset bersih, jika berlaku, berada pada organisasi nirlaba sesuai dengan keputusan rapat luar biasa yang memutuskan pembubaran. Kekayaan bersih tidak dapat menjadi milik anggota asosiasi, bahkan sebagian, kecuali kontribusinya diambil kembali.
PASAL – 16 LIBERALIT :
Asosiasi menerima warisan dan sumbangan (pasal 6 undang-undang 1 Juli 1901)
Asosiasi berjanji untuk menunjukkan daftar dan dokumen akuntansinya atas permintaan apa pun dari otoritas administratif sehubungan dengan penggunaan sumbangan yang diizinkan untuk diterimanya., untuk memperbolehkan wakil-wakil dari otoritas yang berwenang untuk mengunjungi lembaga-lembaganya dan melaporkan kepada mereka mengenai fungsi dari asosiasi tersebut.

Tinggalkan balasan